Korupsi (bahasa latin : corruptio dari kata kerja corrumpere
yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok).
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus/politisi maupun pegawai negeri , yang secara tidak wajar dan
tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka. (sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi ).
Saya bukan ahli korupsi atau penggiat anti korupsi namun saya bisa
dikategorikan sebagai koruptor, cerita begini masa berlaku KTP saya
sudah habis namun saya harus segera melampirkan fotocopy KTP terbaru
sebagai syarat pengajuan pinjaman pegadaian untuk keperluan usaha dan
berobat. karena proses pembuatan KTP secara normal membutuhkan waktu
yang relatif lama,paling cepat 3 hari katanya kalau mau cepat sehari
yah pakai uang sogok itu biayanya 2 x lipat dari pembuatan KTP biasa yah
berhubung terdesak yah saya sogok jadilah KTP tersebut hanya dalam
waktu sehari saja. Luar Biasa.
Yang Saya heran dengan uang birokrasi menjadi lebih cepat dan efektif
hal yang 3 hari bisa 1 jadi hari, berarti memang bisa seperti itu kalau
kinerja para birokrat seperti serasa dikasih uang,Kinerja mereka
terlihat sangat cepat dan sinergis mulai petugas pendataan sampai tanda
tangan camat bisa dikoordinasi dengan baik,namun kenapa sehari-hari ga
bisa yah?hmm. Ini hanya skala kecil kalau skala besar gimana yah?he.
Nah kembali lagi ke soal yang tadi sogokan saya akhirnya memuluskan Saya
disamping digunakan untuk biaya berobat orangtua digunakan juga untuk
modal pengembangan usaha dan jika usaha Saya maju bisa menambah karyawan
baru sehingga bisa lebih mensejahterakan orang, Apakah cara ini salah?
Apakah dibenarkan? Nah kembali lagi mungkin kasus saya hanya kecil
bagaimana dengan perusahaan skala besar dimana uang hasil korupsinya
berupa nepotisme,penyogokan seperti tadi kemudian uangnya digunakan
untuk membangun perusahannya yang akhirnya tercipta lapangan kerja yang
banyak?Apakah ini dibenarkan?
Menurut Saya harusnya korupsi yang benar-benar merugikan negara misalkan
sektor ekonomi menyebabkan ekonomi tidak stabil merusak pasar yang
harus dihukum seberat-beratnya yah hukum mati saja atau penjara seumur
hidup supaya ada efek jera kalau korupsi seperti contoh kasus diatas
bagaimana?
Bukankah korupsi sudah jadi budaya yah kalau tidak ada kejelasan dalam
pemberantasan korupsi seperti jenis korupsi apa saja yang pantas dihukum
mati atau tidak pemberantasan korupsi hanya akan diam ditempat kalau
maju pun bakal pelan, contoh kongkrit ialah china mereka jelas yang
korupsi yang benar-benar merusak sendi-sendi negara langsung dihukum
mati namun korupsi yang lain dibiarkan saja tidak semua korupsi di china
di hukum mati,.
Salam..
0 comments:
Posting Komentar