Lazada Indonesia

Sabtu, 08 September 2012

Aku Ini Koruptor


1347113584171108540
Korupsi (bahasa latin : corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri , yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. (sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi ).

Saya bukan ahli korupsi atau penggiat anti korupsi namun saya bisa dikategorikan sebagai koruptor, cerita begini masa berlaku KTP saya sudah habis namun saya harus segera melampirkan fotocopy KTP terbaru sebagai syarat pengajuan pinjaman pegadaian untuk keperluan usaha dan berobat. karena proses pembuatan KTP secara normal membutuhkan waktu yang relatif  lama,paling cepat 3 hari katanya kalau mau cepat sehari yah pakai uang sogok itu biayanya 2 x lipat dari pembuatan KTP biasa yah berhubung terdesak yah saya sogok jadilah KTP tersebut hanya dalam waktu sehari saja. Luar Biasa.

Yang Saya heran dengan uang birokrasi menjadi lebih cepat dan efektif hal yang 3 hari bisa 1 jadi hari, berarti memang bisa seperti itu kalau kinerja para birokrat seperti serasa dikasih uang,Kinerja mereka terlihat sangat cepat dan sinergis mulai petugas pendataan sampai tanda tangan camat bisa dikoordinasi dengan baik,namun kenapa sehari-hari ga bisa yah?hmm. Ini hanya skala kecil kalau skala besar gimana yah?he.
Nah kembali lagi ke soal yang tadi sogokan saya akhirnya memuluskan Saya disamping digunakan untuk biaya berobat orangtua digunakan juga untuk modal pengembangan usaha dan jika usaha Saya maju bisa menambah karyawan baru sehingga bisa lebih mensejahterakan orang, Apakah cara ini salah? Apakah dibenarkan? Nah kembali lagi mungkin kasus saya hanya kecil bagaimana dengan perusahaan skala besar dimana uang hasil korupsinya berupa nepotisme,penyogokan seperti tadi kemudian uangnya digunakan untuk membangun perusahannya yang akhirnya tercipta lapangan kerja yang banyak?Apakah ini dibenarkan?

Menurut Saya harusnya korupsi yang benar-benar merugikan negara misalkan sektor ekonomi menyebabkan ekonomi tidak stabil merusak pasar yang harus dihukum seberat-beratnya yah hukum mati saja atau penjara seumur hidup supaya ada efek jera kalau korupsi seperti contoh kasus diatas bagaimana?
Bukankah korupsi sudah jadi budaya yah kalau tidak ada kejelasan dalam pemberantasan korupsi seperti jenis korupsi apa saja yang pantas dihukum mati atau tidak pemberantasan korupsi hanya akan diam ditempat kalau maju pun bakal pelan, contoh kongkrit ialah china mereka jelas yang korupsi yang benar-benar merusak sendi-sendi negara langsung dihukum mati namun korupsi yang lain dibiarkan saja tidak semua korupsi di china di hukum mati,.

Salam..

0 comments:

Posting Komentar